Terkini.News | Cibinong— Senin 07 September 2026 — Pelayanan publik yang cepat, transparan dan humanis menjadi salah satu perhatian Polres Bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut turut tercermin dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bogor, Cibinong.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa masyarakat yang datang ke kantor kepolisian harus mendapatkan pelayanan yang baik, jelas dan tidak dipersulit.
“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, transparan dan humanis. Anggota harus hadir untuk membantu dan memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan penjelasan,” ujar AKBP Wikha,Senin (7/9/2026)
Komitmen tersebut terlihat dari aktivitas pelayanan SIM di Satpas Polres Bogor. Sejak pagi, masyarakat mulai berdatangan untuk mengurus SIM baru maupun melakukan perpanjangan. Setiap pemohon diarahkan mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas memberikan penjelasan mulai dari pemeriksaan administrasi, identifikasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga pelaksanaan ujian teori serta praktik. Pemohon yang mengalami kesulitan memahami prosedur juga dapat langsung meminta penjelasan kepada petugas.
Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang warga Cibinong yang tengah melakukan perpanjangan SIM B mengaku pelayanan yang diterimanya justru berbeda dengan bayangan sebelum datang ke Satpas.
“Awalnya saya kira akan ribet dan lama. Ternyata prosesnya cukup jelas. Petugasnya ramah dan kalau kita tidak mengerti langsung dijelaskan. Jadi tidak bingung harus mulai dari mana,” katanya.
Menurutnya, keberadaan petugas yang aktif memberikan arahan membuat proses pelayanan terasa lebih nyaman. Masyarakat juga dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui tanpa harus mencari bantuan dari pihak lain.
Selain pelayanan yang ramah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses pengurusan SIM. Persyaratan, tahapan dan informasi biaya pelayanan dapat diketahui pemohon melalui mekanisme resmi yang tersedia.



