Terkini.News | Jambi - Buntut banyaknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan seberang Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.Â
Aktivitas PETI tersebut mengundang gelombang aspirasi masyarakat yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) semakin menguat.Â
"Ya tentunya kami mendesak Bupati dan Gubernur guna memberikan izin pertambangan rakyat, agar ada kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, serta untuk pemulihan lingkungan," Kata Adi (nama yang disamarkan) salah satu warga, Rabu, (02/09/2026)Â
Adi juga mengatakan banyak para perwakilan warga dan kelompok penambang lokal menilai, ketidakpastian regulasi selama ini membuat mata pencaharian mereka berada di posisi rentan. Tanpa IUPR, aktivitas penambangan yang menjadi sandaran ekonomi warga kerap dianggap ilegal, meski lahan yang dikelola merupakan wilayah kelola rakyat secara turun-temurun.
Masih kata Adi poin utama yang menjadi landasan desakan masyarakat ini adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut secara resmi telah mengalihkan kewenangan penerbitan izin pertambangan, termasuk IUPR, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
"Bahwa pendelegasian kewenangan melalui Perpres tersebut seharusnya dijadikan momentum oleh Pemprov untuk bergerak cepat. Penerbitan IUPR bukan sekadar legalitas formal, melainkan pintu masuk menuju tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab," Beber Adi
Selain aspek hukum dan lingkungan, legalisasi tambang rakyat melalui IUPR diproyeksikan mampu mendongkrak perekonomian daerah.
Maka menurutnya, aktivitas pertambangan yang terdata secara resmi akan memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak yang transparan.
"Selain menghidupi masyarakat, tentu juga bisa menjadi sumber PAD yang baru," Katanya



