Terkini.News | Surakarta — Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati rangkaian kegiatan Shalat Istisqa’ dan Kajian Kitab Muqodimah Qonun Asasi Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kota Surakarta. Kegiatan berlangsung khidmat sejak pagi dan diikuti oleh unsur Nahdlatul Ulama, berbagai organisasi kemasyarakatan, masyarakat umum, serta perwakilan perguruan tinggi di Surakarta.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB dengan pembacaan Maulid Al-Barzanji yang dipimpin oleh Ust. Nani Khoirul Muttaqin. Lantunan maulid dan shalawat mengawali suasana pagi sebelum jamaah bersama-sama melaksanakan Shalat Istisqa’ sebagai ikhtiar spiritual memohon turunnya hujan dan keberkahan dari Allah SWT.
Shalat Istisqa’ kemudian dilaksanakan pukul 07.00 WIB dengan imam Ust. Muhammad Fayyad ElBarka, santri Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta. Pelaksanaan shalat kali ini terasa istimewa karena menggunakan bacaan Qira’at Sab’ah. Pada rakaat pertama, Surat Asy-Syams dibaca dengan Qira’at Imam Hamzah, sedangkan pada rakaat kedua Surat Ad-Dhuha dibaca dengan Qira’at Imam Warasy.
Bertindak sebagai khatib adalah Ust. Ghazy Athar Al Ghifari. Dalam khutbahnya, ia mengajak jamaah tidak hanya memandang kekeringan sebagai persoalan alam yang harus diselesaikan melalui ikhtiar lahiriah, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan taubat, muhasabah spiritual, sekaligus muhasabah ekologis.
Menurutnya, manusia tidak cukup hanya meminta hujan dari langit, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga bumi agar mampu menerima dan menyimpan air sebagai rahmat Allah.
Dalam khutbah tersebut, ia mengutip Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din mengenai syukur sebagai salah satu maqam penting seorang hamba. Syukur tidak berhenti pada ucapan, tetapi harus diwujudkan dengan mempergunakan dan menjaga nikmat Allah secara bertanggung jawab.
Buntut Banyak PETI di Merangin, Warga Desak Pemprov Jambi Terbitkan IUPR demi Kepastian Hukum
Khatib juga mengutip Imam al-Raghib al-Ashfahani dalam al-Dzari‘ah ila Makarim al-Syari‘ah mengenai konsep ‘imarat al-ardh atau memakmurkan bumi sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah.
Pesan tersebut diperkuat dengan penjelasan Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat mengenai kemaslahatan sebagai tujuan syariat, Imam Izzuddin ibn Abd al-Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Masalih al-Anam mengenai menghadirkan kemanfaatan dan menolak kemudaratan, serta Imam Ibn ‘Asyur dalam Maqasid al-Syari‘ah al-Islamiyyah mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan kemaslahatan umum.
Dengan merujuk QS. Al-A’raf ayat 56 tentang larangan berbuat kerusakan di bumi dan QS. Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan darat dan laut akibat perbuatan manusia, khatib mengingatkan bahwa persoalan lingkungan juga merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.



