Terkini.News  |  Jambi - Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Seberang Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, mendorong masyarakat meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Warga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mendorong penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) sebagai salah satu langkah untuk menata aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung tanpa legalitas.

“Ya tentunya kami mendesak Bupati dan Gubernur guna memberikan izin pertambangan rakyat, agar ada kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, serta untuk pemulihan lingkungan,” kata Adi, salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Rabu (02/09/2026).

Menurut Adi, sejumlah warga dan kelompok penambang lokal menilai ketidakpastian regulasi membuat aktivitas ekonomi masyarakat berada dalam posisi rentan. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi melalui penataan dan legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, salah satu dasar yang menjadi perhatian masyarakat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pendelegasian kewenangan melalui Perpres tersebut seharusnya dijadikan momentum oleh Pemprov untuk bergerak cepat. Penerbitan IUPR bukan sekadar legalitas formal, melainkan pintu masuk menuju tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, masyarakat menilai legalisasi melalui IUPR dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan keselamatan kerja sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih terukur.

Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan yang terdata dan dikelola secara resmi juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui penerimaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain menghidupi masyarakat, tentu juga bisa menjadi sumber PAD yang baru,” kata Adi.