TAJUK BMSN | SENIN, 31 AGUSTUS 2026
Terkini.News | JAKARTA — Sudah saatnya bangsa ini berani mengajukan pertanyaan yang selama ini dianggap tabu: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi solusi pemberantasan korupsi, atau justru sudah waktunya dibubarkan dan sistem pemberantasan korupsi dikembalikan kepada institusi penegak hukum yang diperkuat?
Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan korupsi atau melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kritik ini muncul karena negara telah memberikan kewenangan, fasilitas, sumber daya manusia, teknologi dan anggaran yang sangat besar kepada KPK. Namun, korupsi tetap menjadi persoalan struktural yang sulit dikendalikan. Bahkan, data terbaru Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun menjadi 34 dari 37 pada 2024, dengan peringkat Indonesia berada di posisi 109 dari 182 negara.
Persoalan anggaran juga patut menjadi bahan evaluasi serius. Dokumen anggaran pemerintah mencatat pagu KPK tahun anggaran 2026 sekitar Rp1,582 triliun, terdiri antara lain dari sekitar Rp980,49 miliar belanja pegawai, Rp626 miliar belanja barang dan Rp75,36 miliar belanja modal. Artinya, dalam satu tahun rakyat mengalokasikan lebih dari satu setengah triliun rupiah untuk membiayai lembaga antikorupsi tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apa ukuran keberhasilan yang harus diberikan kepada rakyat sebagai pembayar pajak? Apakah keberhasilan cukup dihitung dari jumlah tersangka, OTT, penyidikan dan penahanan? Ataukah keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan membuat korupsi semakin sulit dilakukan, mempersempit ruang transaksi gelap, mengembalikan kerugian negara dan membangun sistem pemerintahan yang benar-benar bersih?
KPK sendiri pernah mencatat bahwa 66 persen perkara yang ditangani pada 2018–2022 berkaitan dengan pemerintah daerah. Sejak 2004 hingga Januari 2022, KPK mencatat 22 gubernur serta 148 bupati/wali kota telah ditangkap. Fakta ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari dua dekade pemberantasan korupsi, persoalan korupsi di daerah masih sangat serius.
Lebih ironis lagi, lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi pun tidak kebal dari persoalan integritas internal. Pada Agustus 2026, Dewan Pengawas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap seorang pegawai KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan perkara Bupati Pemalang nonaktif. Fakta ini tentu tidak berarti seluruh pegawai KPK bermasalah, tetapi cukup menjadi alasan bahwa KPK sendiri harus diawasi dengan standar yang sama kerasnya dengan lembaga yang diawasinya.
Di sinilah persoalan kelembagaan harus dibicarakan secara akademik. KPK pada awal pembentukannya dirancang sebagai lembaga luar biasa untuk menghadapi situasi luar biasa. Namun, setelah lebih dari dua puluh tahun, pertanyaannya bukan lagi apakah KPK diperlukan untuk memberantas korupsi, melainkan apakah desain kelembagaannya masih paling efektif untuk kondisi Indonesia sekarang?
Hong Kong memiliki ICAC yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi membangun tiga pendekatan utama: penindakan, pencegahan dan pendidikan masyarakat. Kajian akademik yang membandingkan KPK, ICAC Hong Kong dan MACC Malaysia juga menunjukkan bahwa efektivitas lembaga antikorupsi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya personel, tetapi oleh konsistensi kelembagaan, kualitas penanganan pengaduan, independensi dan kemampuan mengubah sistem.



