Terkini.News  | Jakarta  - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno pada Jumat, 28 Agustus 2026, mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara yuridis, Mahkamah menyatakan norma-norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan momentum penting dalam perkembangan demokrasi konstitusional dan politik hukum pidana Indonesia. Persoalan ini tidak cukup dibaca semata-mata dari perspektif hukum pidana, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan negara.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), seluruh tindakan negara harus tunduk kepada hukum dan konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi yuridisnya, hukum bukan hanya instrumen untuk mengatur masyarakat, tetapi sekaligus menjadi sarana untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang atau arbitrary power.

Menurut Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Dosen Ilmu Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta berpendapat bahwa hukum pidana tidak boleh mengalami pergeseran fungsi menjadi instrumen yang menciptakan ketakutan bagi masyarakat ketika menyampaikan kritik. Pemerintah memang harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban rakyat untuk selalu diam atau menyetujui setiap kebijakan negara.

Dalam perkara ini, kata beliau Mahkamah menilai bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP pada dasarnya menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang memperoleh perlindungan pidana dari perbuatan penghinaan. Namun, konstruksi norma tersebut justru dinilai membuka kemungkinan untuk mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Dalam teori kedaulatan rakyat, sumber legitimasi kekuasaan negara adalah rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, pemerintah maupun lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, kritik, dan aspirasi masyarakat.

Kritik bukanlah musuh pemerintah. Kritik merupakan bagian dari public control dan mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Semakin besar kewenangan publik yang dimiliki suatu lembaga negara, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya kepada rakyat.

Selanjutnya, dalam teori kepastian hukum (legal certainty), suatu norma harus dirumuskan secara jelas sehingga masyarakat mampu mengetahui dan memperkirakan akibat hukum dari tindakannya. Prinsip tersebut juga memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Problem yuridis Pasal 240 antara lain terletak pada penggunaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang tidak menyediakan parameter objektif secara memadai. Rumusan seperti itu berpotensi menciptakan batas yang kabur antara kritik, evaluasi, ekspresi politik, pendapat akademik, satire, dan perbuatan yang benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan. MK juga mencatat bahwa definisi dalam Penjelasan Pasal 240 belum serta-merta memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.