Terkini.News | Serang — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membentang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan fundamental mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Meskipun telah disegel berkali-kali sejak 2023 hingga 2025, korporasi peleburan ini diduga kuat masih menjalankan aktivitas operasional secara sembunyi-sembunyi—menampar wibawa hukum di tanah Banten.
Menyoroti Lambatnya Sidang dan Mandeknya Dominus Litis
Menanggapi mandeknya penanganan perkara di tingkat penuntutan, praktisi hukum dan pengamat dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, melayangkan kritik tajam terhadap proses hukum yang berjalan. Menurut Marulitua, dalam hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak sebagai pengendali perkara (dominus litis). Berdasarkan Pasal 62 ayat (6) KUHAP Baru, pelimpahan perkara ke persidangan idealnya dilakukan dalam jangka waktu 14 hari setelah Tahap II, demi mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, and biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Fakta bahwa perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan sejak penyerahan tersangka dan barang bukti dari tanggal 14 juli 2026 memicu kecurigaan publik bahwa JPU mengabaikan ketentuan tenggat waktu pelimpahan. Situasi ini mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Banten.
Ancaman Jerat Hukum Korporasi:
PT GRS disangkakan melanggar ketentuan pidana berat, yakni Pasal 103, 104, dan 106 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Konfirmasi Resmi: Babak P21 dan Tahap II yang Dipertanyakan
Menguatkan analisis yuridis tersebut, konfirmasi resmi terkait status perkara akhirnya berhasil dikantongi setelah sebelumnya simpang siur di tengah publik. Berdasarkan wawancara tim redaksi dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ditegaskan bahwa perkara pidana PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026," ungkap Irjen Rizal secara tegas.



