Terkini.Newsย | Bandung -- "Oknum ngaku wartawan" yakni seseorang yang mengaku sebagai jurnalis atau menggunakan atribut pers secara tidak sah untuk melakukan intimidasi, pemerasan, atau mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Viral terekam kamera dan tersebar saat seorang yang mengaku-ngaku wartawan tersebut marah-marah, berteriak di sebuah sekolah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, orang yang marah-marah karena diduga meminta uang Rp 100 ribu dan di tolak pihak sekolah sudah diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut dengan tanggapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dengan tindakan tersebut, dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan. PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,โ tegas Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan, Selasa (1/9/2026), dalam keterangannya.
Menurutnya, bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers. โWartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,โ tutur Tantan.
Dijelaskannya, bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. โKalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,โ jelas Tantan.
Ia juga mengingatkan, bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum. โJangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,โ imbuh Tantan.
Diceritakannya, bahwa wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku. โKalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,โ papar Tantan.
Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers. โYang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,โ tukas Tantan.



