Kabarindoraya.com | Jakarta - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan siap menjalankan transformasi layanan pertanahan yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), termasuk pengukuran terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan, kesiapan tersebut didukung digitalisasi dan sistem pengawasan yang memungkinkan setiap tahapan pelayanan dipantau secara terukur.
“Di BPN sendiri kita lakukan digitalisasi dan dua sampai paling telat lima hari selesai. Jadi kalau Pak Menteri hari ini mengatakan 10 hari, make sense,” ujar Harison dalam keterangannya , Sabtu (22/8/2026).
Menurut Harison, target 10 hari untuk peralihan hak sangat masuk akal sepanjang seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut bergerak sesuai perannya.
Ia menjelaskan, proses peralihan hak tidak seluruhnya berada di BPN. Sebelum masuk ke tahap pencatatan peralihan hak, terdapat proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta kewajiban dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan pemerintah daerah.
Karena itu, percepatan layanan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat.
“Pihak-pihak yang di luar tadi itu juga punya komitmen yang sama,” katanya.
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian
Harison juga memastikan BPN Banten siap menjalankan Pengukuran Terjadwal yang dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.



