Terkini.News  | Jakarta  - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode tahun 2015-2023, yang merugikan keuangan negara Rp176,1 triliun, yang diterima 25 korporasi milik taipan perusahaan perkebunan sawit nasional secara melawan hukum. Kelompok korporasi penerima dana terbesar: Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group. Pada periode 2015-2023 menerima total sebesar Rp72,5 triliun. Sudah tiga tahun sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, 7 September 2023 hingga kini tidak ada tersangka. 

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Sawit. KOSMAK mencurigai terdapat peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode tahun 2015-2018, Agustinus Antonius,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan  di lobby Gedung Bundar, Jakarta Selatan usai menyampaikan Dumas KOSMAK Gelombang Ke-3 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, peran Agustinus Antonius rekan satu almamater mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu patut didalami. Setelah tak lagi menjabat Direktur Perencanaan BPDPKS, pada 19 Januari 2024, Agustinus Antonius diduga ditunjuk Febrie menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi, berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto, S.H., M.Kn. Sementara itu Don Ritto tercatat duduk sebagai komisaris. PT Sebambam Mega Energy resmi menjadi pemegang 1.999 lembar saham pada perusahaan “milik” Febrie lainnya, PT Gentala Adhyasta Swarna. PT Hutama Indo Tara perusahaan yang juga masih bertalian dengan Febrie memegang sisa 1 persen.

 “Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang gatekeeper eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

KOSMAK mempertanyakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal sepanjang Oktober-November 2023, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Antara lain: Manajer Produksi PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, Manajer PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam, Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014, Manajer Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART, Tbk.

“Termasuk pada 24 Juli 2023, Airlangga Hartarto yang menjabat Menko Perekonomian pada waktu itu dalam kedudukannya selaku Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam sejak pagi hingga larut malam dicecar 46 pertanyaan yang berujung pengunduran dirinya dari Ketua Umum DPP Golkar pada 10 Agustus 2024, diduga ada intervensi Presiden Joko Widodo. Patut diduga eks-Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan peristiwa dugaan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan kasus korupsi itu,” ujar Petrus Selestinus.

BPDPKS merupakan bagian dari BLU unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. BPDPKS telah menghimpun dana pungutan ekspor dari dari pelaku usaha perkebunan atau CPO Supporting Fund (CSF), dengan tujuan awal untuk mendukung pengembangan peningkatan kinerja, dan keberlanjutan sektor perkebunan strategis di Indonesia khususnya kelapa sawit rakyat. Antara lain untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): mengganti tanaman yang sudah tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Namun pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 yang selanjutnya menjadi pedoman penggunaan dana pungutan ekspor CPO dapat dipakai untuk subsidi biodiesel.

Menurut Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK, sejak kurun waktu 2015-2023, BPDPKS telah menyalurkan kepada 25 korporasi perkebunan sawit sebesar Rp176,1 triliun, yang penggunaannya dimaksudkan antara lain untuk pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, namun ternyata telah disalahgunakan dalam penggunaannya. Terjadi praktik manipulasi penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan ketimpangan alokasi yang lebih menguntungkan korporasi besar daripada petani swadaya Sawit Rakyat.

Katanya, sebanyak 91,3 persen dari dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun disalurkan kepada para produsen biodiesel sebagai insentif untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar. Sementara itu, persentase pengeluaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan sumber daya manusia (termasuk pelatihan untuk para petani kecil dan beasiswa untuk anak-anak mereka) masing-masing hanya menyentuh 0,37 persen dan 0,27 persen.