Terkini.News | Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar yang dilaporkan seorang investor asal Malaysia terhadap seorang Kombes berinisial F.
Laporan tersebut diketahui diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional sehingga hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.
Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng, di Jakarta, Senin (27/8).
Menurut Sugeng, penyidik Mabes Polri perlu memastikan seluruh materi laporan diperiksa secara objektif.
Penanganan perkara tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional," ujarnya.



