Terkini.News | Tigaraksa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C.
Perkara tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOP Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan KG sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah,” demikian keterangan Kejari Kabupaten Tangerang.
Dalam penyidikan, KG diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan disebut tidak pernah aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pencairan dana BOP yang seharusnya diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Kejari Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pada TA 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, hanya terdapat 7 siswa aktif.
Selanjutnya pada TA 2024, PKBM tersebut menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sedangkan siswa yang berdasarkan fakta penyidikan aktif hanya 13 orang.
Sementara pada TA 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Dari jumlah tersebut, fakta penyidikan menyebut hanya terdapat 8 siswa aktif.



