Terkini.News | Bogor -- Terbitnya SHGB 101 dimana didalam peta bidang terdapat ruas jalan yang kerap digunakan oleh warga dari berbagai desa di Kecamatan Klapanunggal menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebelum SHGB tersebut terbit, berbagai pihak termasuk PT Cipta Makmur Lestari sudah sepakat jika lahan yang sudah digunakan untuk jalan akan dihibahkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Potensi konflik pun muncul beberapa bulan terakhir, dimana PT Cipta Makmur Lestari yang sebelumnya sudah sepakat untuk menghibahkan lahan untuk jalan justeru berubah haluan. Pihak PT Cipta Makmur Lestari justeru meminta proses eksekusi dan penutupan jalan kepada Pengadilan Negeri Cibinong. Terkait rencana tersebut, warga dari berbagai desa di Kecamatan Klapanunggal sepakat melakukan penolakan proses eksekusi.
Rencana eksekusi pun semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026. Surat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 itu ditujukan kepada Kepala BPN Bogor II, dengan agenda rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam surat itu Pengadilan Negeri Cibinong menyebut dasar eksekusi adalah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 30 Juli 2026, Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Di tengah rencana eksekusi dan penutupan jalan, masyarakat pun mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disebut menjadi objek eksekusi, termasuk asal-usul penerbitan SHGB Nomor 101 yang dianggap tidak memenuhi persyaratan dan mengabaikan fakta di lapangan.



