Mamuju — PT Letawa kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Kali ini, laporan menyoroti dugaan persoalan hukum dalam penerbitan HGU tahun 2013, riwayat penguasaan kebun di luar HGU, serta indikasi pemanfaatan sekitar 42 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

Laporan tersebut diajukan Hasri Jack & Partners Law Office melalui Adv. Hasri, S.H., M.H., dan tercatat dalam surat Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Barat cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat.

Laporan itu meminta kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana perkebunan, kehutanan, penguasaan kawasan hutan lindung sekitar 42 hektare, serta mendalami kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi apabila dalam proses penerbitan dan penguasaan HGU ditemukan keterlibatan pejabat atau penggunaan dokumen yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya.

Hasri menegaskan laporan tersebut bukan dibangun semata-mata berdasarkan konflik batas antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, terdapat rangkaian dokumen resmi pemerintah sejak 1994, 1995, 1996, 1997, 2009, 2010 hingga 2013 yang perlu dibuka dan diuji secara menyeluruh.

“Persoalannya bukan hanya apakah PT Letawa sekarang mempunyai HGU. Yang harus dibuka adalah apakah perusahaan mempunyai hak dan izin yang sah ketika tanah mulai dikuasai, sawit ditanam dan hasilnya dinikmati. HGU yang lahir kemudian tidak serta-merta menjawab legalitas seluruh perbuatan yang terjadi sebelumnya,” kata Hasri.

Dokumen BPN 1997: ±325 Hektare Kebun PT Letawa Di Luar HGU

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian utama adalah Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Nomor 460/327/53-14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menerangkan adanya sekitar ±325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe, Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu yang disebut berada di luar HGU PT Letawa dan masuk dalam areal perkebunan PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Bagi tim hukum, dokumen tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa sejak 1997 persoalan keberadaan kebun PT Letawa di luar HGU telah tercatat dalam dokumen pemerintah.