Terkini.News | Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026). Dalam pengaduan gelombang kedua ini, KOSMAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan keuangan negara Rp5 triliun.
KOSMAK menilai, penyidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan surveyor. Pemeriksaan perlu menjangkau mata rantai pengadaan batu bara, mulai dari pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.
”Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat PLN EPI, mulai dari general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.
KOSMAK menemukan adanya laporan berulang dari operator PLTU mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium internal pembangkit. Temuan itu dinilai menjadi indikasi bahwa kualitas batu bara yang diterima pembangkit tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
”KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.
KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan mengenai penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara. Dari dokumen-dokumen tersebut, menurut KOSMAK, penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga pembayaran.
Pengaduan tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait dugaan praktik ”memberantas korupsi sembari korupsi” pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.
Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK mendesak Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan diperlukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.



