Batu Bara - Terlihat bergentayangan  dijalan seputaran wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya Mobil Jenis Inova Rebon milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dirubah pelat nomor mobil dinas (pelat merah) menjadi pelat pribadi atau umum (hitam/putih) sering viral di media sosial dan jalan lalulintas disekitar kita.

 Tindakan ini biasanya dilakukan oknum pejabat atau ASN untuk menghindari aturan BBM subsidi, aturan ganjil-genap, atau demi kepentingan pribadi agar tidak mencolok.

Ditemui diseputaran  Polres Batu Bara Senin(24/4),dua unit mobil jenis Kijang Innova Rebon BK  29 O Juga BK  10  O diduga milik Pemda Batu (Disdik dan Dispenda).

Ditemui Ketua DPC Pedagang Pejuang Indonesia Raya(PAPERA) Batu Bara  N.Mariono kepada Jurnalis media ini mengatakan,  Memakai aset negara untuk jalan-jalan atau kegiatan di luar kedinasan tanpa sorotan publik.

Sanksi dan Dampak HukumPelanggaran Aturan Pakai: Kendaraan dinas adalah aset negara yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.

Risiko Pidana Pemalsuan: Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan sanksi tilang hingga jeratan hukum pidana atas pemalsuan identitas kendaraan.

Sanksi Administratif: Pelaku biasanya langsung mendapat teguran keras, pencabutan fasilitas jabatan, hingga pemeriksaan oleh instansi terkait seperti Badan Kepegawaian atau Inspektorat

" Kami juga meminta Dirlantas Polda Sumut dan Satlantas Polres Batu Bara harus tertibkan terkait ini dan tidak bisa dibiarkan harus ditindak, " tegas N.Mariono.

Lanjutnya Ketua PAC PAPERA Batu Bara juga mempertanyakan kepetingan dua mobil Kadisdik dan Bapenda berada di dalam perkantoran Polres Batu Bara " kepetingan apa mereka berada diseputaran Reskrim Polrest Batu Bara , " ucapnyaa.