Terkini.news | Depok, 24 Agustus 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin
pesanan. Dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan wawancara terhadap pemohon paspor. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dari hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus “pernikahan”. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan (TPPO). Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok
kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bukti pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan proses pelayanan keimigrasian khususnya pada tahap wawancara.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah.
Kantor Imigrasi Depok mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan ataupun modus lainnya ke luar negeri dengan iming2 sejumlah uang yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun eksploitasi.
Kantor Imigrasi Depok berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan
keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.