Terkini.News  | Bogor — Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menggeruduk Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026). Aksi yang dikoordinatori Arba itu menyoroti dugaan tindakan amoral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Massa menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu internal birokrasi. Mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor membuka secara terang dasar hukum setiap jabatan, kewenangan, penugasan hingga penggunaan atribut kedinasan di lingkungan pemerintahan.

Sorotan juga diarahkan pada nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum dan HAM” yang disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. HMI MPO meminta Pemkot dan BKPSDM menjelaskan status, dasar penugasan, kewenangan serta administrasi yang berkaitan dengan posisi tersebut.

Aksi sempat memanas setelah massa membakar ban dan masuk ke Plaza Balai Kota. Massa bahkan sempat mendesak masuk ke ruangan Sekretaris Daerah sebelum akhirnya diterima dalam audiensi oleh Wakil Wali Kota Bogor Zaenal Muttaqin bersama sejumlah pejabat Pemkot Bogor.

Dalam audiensi, Zaenal menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah melakukan penelusuran. Sosok berinisial IR disebut bukan ASN, bukan pejabat struktural dan tidak menerima pembiayaan dari APBD Kota Bogor. Terkait ID card, Pemkot menyatakan masih menelusuri pihak yang menerbitkan dan kapasitas penggunaannya.

Analis Hukum Pemkot Bogor Yulia Kangita Indriani turut menjelaskan bahwa dalam struktur Bagian Hukum tidak terdapat nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum”. Sementara persoalan yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pemeriksaan.

Pemkot Bogor menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Di sisi lain, HMI MPO menegaskan tidak akan membiarkan persoalan tersebut menguap tanpa kejelasan.

Arba menyatakan, mahasiswa tidak sedang mencari musuh, tetapi menuntut pemerintahan bekerja berdasarkan hukum.

“Jabatan bukan tempat berlindung, kewenangan bukan milik pribadi, dan kekuasaan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan ada kompromi dan jangan ada pejabat yang berlindung di balik kekuasaan,” tegas Arba.