Serang  — Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Bukan karena programnya mau dihentikan, tetapi karena pelaksanaannya digugat melalui mekanisme citizen lawsuit alias gugatan warga negara.

Perkara yang diajukan Tubagus Delly Suhendar tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 3 September 2026, di PN Serang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H., mengapresiasi PN Serang yang telah menerima dan memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangan serta hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Serang sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Bukan Mau Hentikan Sekolah Gratis

Ridwan menegaskan, gugatan tersebut bukan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis Banten. Apalagi menghambat hak peserta didik mendapatkan pendidikan.

Menurutnya, gugatan justru merupakan bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat agar PSG berjalan konsisten, berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan sangat baik dan strategis bagi masyarakat Banten. Karena itu, menurut kami, program yang baik harus pula dijaga agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran, dan kepastian bagi satuan pendidikan penerima manfaat,” katanya.

Soroti Dana Telat Cair